WAY KANAN, (LAMPUNGINSTA)- Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengikuti Diskusi Interaktif bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI), Rabu (15/7/2020).
Kegiatan diskusi interaktif tersebut berlangsung menggunakan Video Conference, di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan pemerintah kabupaten senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat.
Upaya perbaikan pelayanan publik dilakukan secara menyeluruh, guna untuk menjawab tuntutan kebutuhan pelayanan publik di masyarakat.
“Namun harus diakui bahwa Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara terpisah dari berbagai pihak. Harus ada perpaduan dari berbagai bagian yang menjadi pilar dari pelayanan publik itu sendiri, termasuk dari pimpinan dan pelaksananya,” ujar Adipati.
Menurutnya, Kualitas pelayanan publik tidak bisa ditingkatkan hanya dengan inisiatif dari pimpinan atau pelaksana semata, harus digabungkan dengan (kebutuhan) masyarakat,
Optimalisasi pelayanan publik salah satunya dengan mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dan Terdapat 6 (enam) Prinsip dalam Standar Pelayanan (SP), yakni (1) Sederhana (SP harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, diukur, dengan prosedur yang jelas); (2) Partisipatif (Penyusunan SP harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait); (3) Akuntabel (Hal-hal yang diatur dalam SP harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan); (4) Berkelanjutan (SP harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan); (5) Transparansi (SP harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat); serta (6) Keadilan (SP harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat).
Bupati Way Kanan mengharapkan, kehadiran dan arahan dari Ketua Ombudsman RI dapat memberikan pemahamanan kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tentang fungsi dan kewenangan Ombudsman, dalam mengawasi pelayanan publik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Semoga Kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi Kabupaten Way Kanan untuk menguatkan kerjasama dalam rangka mendorong Kabupaten Way Kanan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
“Saya berharap kepada seluruh kepala Perangkat Daerah dlingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Way Kanan, agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, dan dalam rangka upaya kita meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.(Kang Dedi)