Pelaku Korupsi DD 2015, Diamankan Kajari Waykanan

WAY KANAN, (LAMPUNGINATA)- Kepala Kampung Umpubakti, Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Waykanan karena diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2015, sebesar Rp121,255,281.

“Tersangka diduga telah melakukan korupsi DD 2015. Ada pun tiga Pasal yang kita tetapkan kepada tersangka, Pasal 2 Undang-undangan nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo nomor 20 pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUH pidana, 4 sampai 20 Tahun Dua Ratus Juta sampai dengan Satu Milyar,Subsider dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo, nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 sampai 20 Tahun Lima Puluh Juta sampai dengan Satu Milyar. Dan pasal ke-tiga pasal 9 nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undanh nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 paling lama lima tahun Lima Puluh Juta sampai Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupaih,” kata Kajari, Muhammad Judhy Ismono, Kamis (28/11/2019).

Selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Waykanan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelimpahkan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang,Bandarlampung.(Kang Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *