Pelaku Curanmor Daerah Kalianda Diamankan Kepolisian Lampung Selatan
LAMPUNG SELATAN (LAMPUNGINSTA) – Kepolisian Resort Kabupaten Lampung Selatan mengamankan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi di kecamatan kalianda dalam Konferensi Pers yang digelar di halamam Mapolres Lampung Selatan, kamis (10/10/2019).
Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah empat orang yang merupakan warga Kecamatan Kalianda, dengan cara memepet motor korban dengan dua unit kendaran pelaku dan menodongkan senjata jenis badik didepan gedung Departemen Agama (Depag) yang berada di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Dalam aksinya selain melakukan perampasan sepeda motor yamaha mio soul para pelaku juga meminta paksa untuk menyerahkan handphone milik korban pada 4 Oktober 2019 lalu.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka lain AR warga kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda dengan kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat). “Pada tanggal 21 September 2019, pelaku memasuki rumah dan mengambil kunci kendaraan lalu pelaku langsung membawa kabur satu unit sepeda motor N-Max” jelas Syarhan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti warna kendaraan yang sebelumnya warna merah menjadi warna hitam melalui teman dekatnya dengan biaya sebesar empat ratus ribu rupiah.
Saat ditanya, dari pengakuan tersangka berniat menjual barang hasil kejahatan tersebut akan dijual senilai lima juta rupiah. Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara, terang Syarhan. (ivan)