Bandar Lampung (LAMPUNGINSTA)- Ombudsman RI mengkritisi beberapa bagian yang ada di gedung pelayanan publik tersebut, Sidak di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah kota Bandar Lampung. Di kantor pemerintah kota Bandarlampung Kamis (29/8).
Anggota Ombusman RI Adrianus Meliala mengungkapan, sidak kali ini pihaknya memastikan pelayanan publik yang bersifat dapat diakses oleh semua orang, standar dan tepat waktu. “Jadi kita pastikan kalau memang buka dari jam 8 sampai pukul 16.00, maka kita lihat benar tidak sudah buka atau belum,” ungkapnya.
Ia juga mengkritisi terkait akses masuk publik yang tak ada perbedaan. Menurutnya, harus ada batasan antara area publik dan area untuk dinas. Pihaknya melihat banyak kantor yang terbuka begitu saja, publik bisa keluar masuk, dan begitu juga pegawai keluar masuk tanpa ada kejelasan melakukan apa.
Dirinya menyarankan, kantor itu ada akses pintunya, jadi ada kontrol dimana tidak semua publik bisa masuk dan tidak semua pegawai keluar. Emang akses itu ada tapi hanya untuk pejabat saja, tapi justru pelayanan malah terbuk.
“Misalnya tempat pengecakan akhir Kartu Keluarga maupun KIA (Kartu Identitas Anak), katika publik yang salah tulis atau cetak, bisa langsung masuk ke ruang itu, itu menurut kami tidak benar, harusnya tempat itu steril, sehingga apabila ada kesalahan, bisa ditanggungjawabkan, siapa yang salah, siapa yang memperifikasi, koreksi dan seterusnya,” ujarnya.
Selain itu, Adrianus juga mempertanyakan terkait fungsi loket Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dinilai tidak berfungsi karena tidak ada apa-apanya. “Lemari atau meja penerima pengaduan juga tidak ada kertas hanya ada pulpen, catatan pengaduan juga tidak ada, maka diindikasikan hanya sebatas ada meja atau kenaribsaja, tapi tidak dipergunakan untuk pengaduan,” kata dia. (ton)