Nanda Indira Disorot Kasus TPPU Pasca-Majelis Hakim Tolak Perlawan Dendi Ramadhona
BANDAR LAMPUNG- Bupati Pesawaran Nanda Indira kembali menjadi sorotan tajam setelah Majelis Hakim PN Tanjungkarang menolak esepsi atau perlawanan Dendi Ramadhona pada Jumat, 10 April 2026.
Tim Jaksa Penuntut Umum dalam opening statement-nya akan melakukan pembuktian TPPU terhadap kasus tersebut.
“Kami akan melakukan pembuktian terhadap Tindak Pidana Pencucuian uang yang dilakukan oleh Dendi Ramadona,” kata tim JPU setelah hakim membacakan penolakan esepsi.
Tim JPU pun mengaku telah menyiapkan cukup bukti yang akan tersampaikan pada sidang selanjutnya.
“Bukti akan kami sampaikan di sidang selanjutnya dan sudah kami siapkan semua.”
Sebagaimana yang telah publik ketahui sebelumnya. Kejati Lampung telah tiga kali memeriksa istri terdakwa dugaan tipikor proyek SPAM ini.
Ia diperiksa atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah langkah, Bupati yang dilantik pada Rabu, 25 Agustus 2025 itu bisa terancam pidana 20 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah– berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010.
Apalagi Tim Penyidik Pidsus sudah menyita tas branded seharga 800 juta rupiah milik Nanda Indira.
Dari serangkaian penggeledahannya pun, mereka menyita 4 mobil dan 4 motor senilai satu miliar rupiah.
Namun terkait ancaman pidana itu bukan menjadi suatu kebenaran karena masih menunggu putusan pengadilan.
Dalam sidang lanjutan yang terjadwal pada Selasa, 14 April 2026– JPU mengatakan, akan menghadirkan 6 saksi dalam sidang tersebut.
“Kami akan menghadirkan 6 saksi untuk sidang yang akan datang,” kata salah satu tim JPU dalam persidangan.***

