Site icon lampunginsta.com

Mustika Bahrum Gelar Sosperda Perdana di Desa Tanjung Agung

Pesawaran — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/01/2026). Sekaligus agenda Sosperda perdana Mustika Bahrum pada tahun 2026, sekaligus bentuk silaturahmi dengan masyarakat di daerah asalnya.

Dalam sambutannya, anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung tersebut menyampaikan bahwa Sosperda kali ini diprioritaskan untuk masyarakat Desa Tanjung Agung, sebagai wujud kedekatan dan komitmennya kepada warga di tanah kelahiran.

“Ini adalah kegiatan Sosperda pertama saya di tahun 2026. Alhamdulillah, antusias masyarakat sangat tinggi. Banyak yang menginginkan kegiatan seperti ini, dan kali ini saya utamakan warga Tanjung Agung,” ujar Mustika Bahrum.

Suntan Pengayom Makhga (Gelar Adat Mustika Bahrum) itu berharap, Sosperda yang digelar dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penyelesaian konflik melalui musyawarah.

“Saya berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar materi Perda yang disampaikan narasumber bisa dipahami dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Agung, Sobri Hakiki, mengucapkan terima kasih atas kesediaan Mustika Bahrum yang kembali menggelar kegiatan sosialisasi di desanya.

“Terima kasih kepada orang tua kita Mustika Bahrum yang sudah berulang kali mengadakan kegiatan di Desa Tanjung Agung. Ini menjadi kebanggaan bagi kami,” kata Sobri.

Ia menambahkan, kehadiran wakil rakyat asli putra daerah Way Lima menjadi kekuatan tersendiri bagi masyarakat, selama tetap menjaga persatuan dan kekompakan.

“Ini bukti bahwa masyarakat Tanjung Agung bersatu dan kompak. Mari terus kita jaga kebersamaan dan kekompakan dalam segala hal,” ujarnya.

Di tempat yang sama, narasumber kegiatan, Risodar AH, menjelaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan tugas wajib anggota DPRD Provinsi Lampung, selain fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, dan penganggaran.

“Perda yang telah disahkan wajib disosialisasikan kepada masyarakat. Ini penting agar masyarakat mengetahui, memahami, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Risodar.

Ia menambahkan, Perda Nomor 1 Tahun 2016 menekankan pentingnya rembug desa atau musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di tingkat desa dan kelurahan.

“Musyawarah untuk mufakat harus menjadi budaya. Jangan sampai persoalan kecil langsung masuk ranah hukum. Libatkan tokoh agama, adat, pemuda, dan seluruh unsur masyarakat agar konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (*)