BANDARLAMPUNG (LAMPUNGINSTA)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali memperpanjang masa libur sekolah atau kegiatan belajar dirumah bagi anak sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP, hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 420/ 503/IV.40/2020 tentang Perpanjangan antisipasi penyebaran virus corona (covid-19) dilingkungan sekolah Kota Bandarlampung, yang ditandangani Walikota Bandarlampung, Herman HN tertanggal 6 April 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, keputusan meliburkan sekolah di Bandarlampung untuk ketiga kalinya, pertama siswa di liburkan hingga 28 Maret, kemudian di perpanjang hingga 12 April dan yang ketiga di perpanjang lagi hingg 29 Mei 2020.
“Keputusan yang telah di tetapkan Walikota Bandarlampung ini, berlaku bagi satuan pendidikan SD, SMP Negeri, TK dan Paud, Seta Lembaga Kursus Bimbel dan Pusat Kegiatan Masyarakat yang ada di Bandarlampung. Sedangkan untuk guru dan tenaga pendidik melaksanakan kegiatan belajar melalui pembelajaran dalam jaringan (daring),” katanya Senin (6/4).
Sesuai dengan surat edaran Walikota, untuk Murid kelas 6 SD dan kelas 3 SMP yang melaksanakan Ujian Akhir sekolah, tetap belajar dirumah sampai dengan waktu penyelenggaraan ujian, menyesuaikan ketentuan yang di atur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kepada tenaga pengajar juga melaksanakan kegiatan pembelajaran terhadap siswa melalui dalam jaringan (daring) yang dilaksanakan dari rumah. Dan imbauan surat edaran ini berlaku mulai diterbitkannya surat edaran tertanggal 6 April 2020,” jelasnya.(ton)