GRANAT dan BNNP Lampung Komit Perangi Narkoba, Kasus Oknum HIPMI Jadi Pintu Masuk Ungkap Jaringan
Bandar Lampung – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers di Begadang Resto Bandar Lampung, Kamis (04/09/2025).
Agenda tersebut membahas perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombespol Karyoto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang ditangkap masuk dalam kategori pengguna, bukan pengedar.
“Dalam proses ini kami melibatkan tim medis, tim hukum BNNP, Kejaksaan, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan masuk kategori penyalah guna, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan,” jelas Karyoto.
BNNP Lampung juga telah melakukan pemetaan (mapping) jaringan peredaran narkoba di wilayah Lampung. Dari hasil penyelidikan, pihaknya telah mengantongi nama pengedar yang menyuplai oknum pengurus HIPMI tersebut.
“Nama itu berinisial RB yang saat ini dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” terangnya.
Ditempat yang sama, bidang rehabilitasi BNNP Lampung, dr. Novan, menambahkan bahwa proses penentuan derajat ketergantungan dilakukan melalui skrining dan asesmen sesuai standar Kementerian Kesehatan.
“Dari 10 orang yang diperiksa, tidak ditemukan adanya adiksi atau ketergantungan, sehingga mereka hanya diwajibkan mengikuti rawat jalan serta pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD GRANAT Lampung, H. Tony Eka Candra, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendukung BNNP Lampung dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, pecandu dan pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi medis, psikis, dan sosial.
“Tugas utama GRANAT adalah pencegahan dan rehabilitasi. Musuh besar bangsa ini adalah sindikat, produsen, bandar, dan pengedar. Bahkan kami mendorong agar bandar dan pengedar narkoba dihukum mati karena mereka adalah perusak generasi dan musuh umat manusia,” tegas Tony.
Ia juga menyebut, kasus yang menjerat oknum pengurus HIPMI ini harus dijadikan pintu masuk untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba di Lampung.
“BNNP Lampung sudah on the track, sudah sesuai dengan jalur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Tidak hanya itu, DPD GRANAT Lampung juga menghimbau, kepada seluruh elemen masyarakat jika ada saudara, tetangga, teman yang berniat ingin rehab namun kesulitan akses, bisa lapor ke GRANAT.
“GRANAT siap membantu masyarakat untuk rehab. Kita pastikan identitas akan di rahasiakan, tidak di proses Hukum dan Gratis. Ayo bersama kira selamatkan generasi bangsa dengan memerangi narkoba” pungkasnya.
Dengan demikian, GRANAT dan BNNP Lampung secara tegas menyatakan kasus tersebut tetap dalam proses hukum dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di Lampung.