Dugaan Korupsi Dana PT LEB, Kajati Geledah Rumah Mantan Gubernur Lampung

BANDARLAMPUNG- Kejati Lampung memeriksa Arinal Djunaidi sekitar 12 jam terkait dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Gubernur Lampung periode 2019-2024 mengatakan uang Rp109 miliar yang diduga dikorupsi itu ada di Bank Lampung.

Soal adanya penggeledahan dan penyitaan aset dan uangnya senilai total Rp38.588.545.675 dari rumahnya, Arinal Djunaidi membantahnya. Kejati Lampung telah menggeledah rumah Arinal dan menyita sejumlah aset di rumah Arinal.

“Tidak ada penggeledahan. Aset yang disita nggak ada,” katanya ketika distop pers Helo Indonesia pada Jumat (5/9/2025), pukul 01.07 WIB. Arinal datang ke Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2015), pukul 11.00 WIB.

Menurut Arinal, dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang diperoleh BUMD LEB yang totalnya senilai 17.286.000 dolar AS ditaruh di Bank Lampung.

“Jadi saya diperiksa malam ini untuk diminta memberikan penjelasan tentang PI 10 persen kepada Kejaksaan Tinggi Lampung,” katanya.

Sebelum masa baktinya berakhir sebagai gubernur Lampung, dana PI 10 persen sebesar Rp109 miliar ditempatkan pada Bank Lampung guna keperluan kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

“Kebetulan sebelum saya berakhir masa jabatannya dananya keluar dan ditempatkan di Bank Lampung kemudian dalam perjalanan saya mengajak para BUMD bahwa dana ini untuk kepentingan kegiatan mereka,” kata dia.

Sehingga, lanjut dia, BUMD tidak lagi memerlukan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menjalankan sebuah kegiatan. “Karena kalau dari APBD kan tahun depan atau kalau pakai kredit, bunganya juga besar,” kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa telah mendapatkan banyak pertanyaan dari Penyidik Kejati Lampung sehingga baru selesai pada larut malam. “Sampai larut malam ini karena saya memberikan penjelasan kepada kejaksaan sesuai kesempatan yang diberikan mereka (Kejati Lampung),” kata dia.(*)