DPRD Lampung Yanuar Irawan, Dorong Perda Anti LGBT Masuk Inisiatif 2026
BANDARLAMPUNG- Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari kelompok Lampung Anti LGBT, Rabu (7/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menyatakan dukungan terhadap dorongan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT sebagai usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2026.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan aspirasi yang disampaikan Lampung Anti LGBT disambut positif, terlebih disertai data dan temuan lapangan yang dinilai memerlukan perhatian serius. Komisi V, kata dia, akan mendorong agar rencana perda tersebut masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Dengan data-data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 nanti akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya masuk ke Bapemperda,” ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, persoalan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dipandang mendesak karena dinilai memiliki dampak sosial dan kesehatan masyarakat. Ia menyinggung data yang disampaikan dalam audiensi, termasuk temuan jumlah individu yang terpapar perilaku tersebut di Bandar Lampung.
“Data yang disampaikan, bahkan di Bandar Lampung saja disebutkan sudah lebih dari 37 ribu orang. Dokter Sasa Chalim juga menyampaikan bahwa di RSUD Abdul Moeloek cukup banyak menangani kasus serupa. Ini menurut kami sudah sangat urgen,” ujarnya.
Yanuar menilai keberadaan perda nantinya dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi secara lebih luas kepada masyarakat.
“Paling tidak dengan adanya perda, kita memiliki dasar hukum untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini adalah perilaku menyimpang. Minimal dimulai dari menjaga keluarga masing-masing,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sesuai kesepakatan rapat pimpinan (rapim), usulan perda inisiatif DPRD akan dimasukkan pada awal tahun, yakni Januari hingga Februari. Komisi V memastikan Raperda Anti LGBT akan menjadi salah satu usulan prioritas.
Yanuar juga mengungkapkan bahwa gerakan Lampung Anti LGBT telah bertemu dengan Ketua DPRD Lampung, Gubernur, dan Wakil Gubernur Lampung, serta memperoleh dukungan. Naskah akademik raperda pun disebut telah diserahkan ke Bapemperda.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam proses pembahasannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian, menjelaskan bahwa gerakan tersebut muncul sebagai respons atas fenomena LGBT yang dinilai semakin terbuka, terutama di media sosial.
“Secara terbuka mereka mengakui sebagai gay, homo, dan sebagainya. Ini hasil pemantauan kami,” kata Firmansyah.
Ia menyebut fenomena tersebut ditemukan di berbagai lingkungan, mulai dari institusi pendidikan hingga profesi tertentu.
“Kami temukan di berbagai tempat, bahkan di pondok pesantren, sekolah, dinas pendidikan, hingga tenaga kesehatan. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Firmansyah menegaskan, gerakan Lampung Anti LGBT tidak membenci individu, melainkan menolak perilakunya. Ia berharap perda tersebut dapat menjadi dasar edukasi, sosialisasi, serta langkah-langkah preventif, khususnya bagi generasi muda.
“Kami tidak membenci orangnya, tapi perilakunya. Tujuan kami adalah edukasi, sosialisasi, serta menyiapkan sarana rehabilitasi bagi mereka yang ingin kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan pidana bukan tujuan utama, meski penegakan hukum tetap diperlukan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Berdasarkan data pemantauan media sosial, Firmansyah mengklaim jumlah akun komunitas LGBT di Lampung mendekati 100 ribu dan menempatkan Lampung sebagai provinsi dengan jumlah tertinggi kedua setelah Jawa Barat.
“Kecenderungan yang mengkhawatirkan, saat ini perilaku tersebut tidak lagi tampak mencolok dan bahkan dianggap gaya hidup. Inilah normalisasi yang ingin kami cegah,” katanya.
Firmansyah menegaskan pihaknya terbuka terhadap perbedaan pandangan dan siap berdiskusi secara terbuka, termasuk jika ada penolakan dengan alasan hak asasi manusia.
“HAM tidak boleh bertentangan dengan agama. Kita siap berdiskusi secara terbuka,” ujarnya.
Ia menutup dengan menyebut, jika Perda Anti LGBT disahkan, Lampung berpotensi menjadi salah satu provinsi pertama yang memiliki regulasi tersebut di tingkat provinsi, menyusul sejumlah daerah kabupaten/kota yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

