Site icon lampunginsta.com

DPRD Bandarlampung Pertanyakan Dana Hibah dan Izin Dipertanyakan Sekolah Siger

BANDARLAMPUNG- Polemik seputar keberlangsungan operasional Sekolah Siger kembali mengemuka. Menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar luas, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan penjelasan resmi guna meluruskan sejumlah isu yang dinilai berkembang liar di ruang publik.

Dalam keterangannya, Asroni menegaskan bahwa sikap DPRD Kota Bandar Lampung—khususnya Komisi IV—berdiri pada lima pokok persoalan krusial yang tidak bisa diabaikan.

Poin pertama menyangkut perbedaan informasi nilai dana hibah yang diterima Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Asroni menekankan bahwa klaim hibah sebesar Rp350 juta harus dibuktikan secara administratif dan terbuka. Menurutnya, DPRD hanya bekerja berdasarkan dokumen resmi negara, seperti APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Perbedaan angka ini tidak bisa disikapi dengan pernyataan lisan semata. Transparansi anggaran adalah prinsip dasar akuntabilitas publik,” ujarnya.

Poin kedua, Asroni menilai polemik utama justru terletak pada aspek legalitas sekolah. Ia menegaskan bahwa status perizinan yang masih berproses tidak dapat dijadikan dasar pembenaran bagi sekolah untuk beroperasi penuh dalam jangka waktu lama.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Yang dipertaruhkan adalah hak siswa, keabsahan ijazah, dan masa depan mereka. Jangan sampai niat membantu justru menimbulkan risiko baru,” kata Asroni.

Poin ketiga berkaitan dengan penggunaan gedung sekolah negeri melalui mekanisme pinjam pakai. Meski mengakui adanya perjanjian tertulis, DPRD memastikan akan melakukan penelaahan lebih dalam. Asroni menyebut, sejumlah aspek perlu diuji, mulai dari potensi gangguan terhadap fungsi utama sekolah negeri, urgensi kebutuhan, hingga kesesuaian dengan prinsip keadilan dalam akses pendidikan.

Selanjutnya, poin keempat menyentuh misi sosial penyelamatan Anak Tidak Sekolah (ATS). Asroni menegaskan bahwa Komisi IV menghargai semangat sosial yang diusung Yayasan Siger. Namun demikian, niat baik tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Regulasi justru hadir untuk melindungi semua pihak, agar tidak muncul persoalan lanjutan seperti status siswa yang tidak jelas, guru tanpa kepastian hukum, maupun dampak psikologis di kemudian hari,” jelasnya.

Poin kelima, Asroni meluruskan pernyataannya terkait dugaan adanya kelonggaran dari pihak pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan tudingan personal, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Menurutnya, ketika dana hibah disalurkan kepada lembaga pendidikan yang belum sepenuhnya memenuhi aspek legal, maka DPRD wajib mempertanyakan proses verifikasi, dasar pemberian hibah, serta sistem pengawasannya.

Menutup keterangannya, Asroni menegaskan sikap Komisi IV tetap konsisten. DPRD, kata dia, mendukung penuh perluasan akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, namun menolak praktik pendidikan yang mengabaikan aturan.

“Kami akan mendorong penyelesaian izin secara transparan dan terukur, serta memastikan tidak ada lagi anak-anak yang dirugikan akibat kebijakan yang tidak tuntas,” pungkasnya. (*)