Site icon lampunginsta.com

Disdik Lampung Tolak Izin SMA Siger

Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi tidak memberikan izin operasional kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung. Keputusan itu diambil setelah verifikasi faktual menemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang dinilai tidak bisa ditoleransi.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan hasil verifikasi di lapangan mengungkap dua temuan krusial yang membuat yayasan tersebut gagal memenuhi syarat pendirian satuan pendidikan.

Temuan pertama berkaitan dengan jam belajar. Berdasarkan ketentuan, kegiatan belajar mengajar di SMA wajib berlangsung minimal delapan jam per hari, namun faktanya SMA Siger hanya menjalankan empat jam pembelajaran. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan standar nasional pendidikan.

“Ini bukan sekadar administrasi. Jam belajar adalah substansi pendidikan,” kata Thomas.

Temuan kedua menyangkut aset sekolah. Disdikbud Lampung menemukan bahwa SMA Siger masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset yang sah milik yayasan sebagaimana disyaratkan dalam pendirian sekolah swasta.

Kedua poin tersebut telah dibahas dalam rapat internal Disdikbud Lampung. Berdasarkan fakta di lapangan, Thomas menegaskan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional.

“Karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014, maka kami memutuskan tidak menerbitkan izin operasional,” ujar Thomas.

Selain penolakan izin, Disdikbud Lampung juga mengeluarkan instruksi tegas demi melindungi hak siswa. Disdikbud meminta Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah berizin.

Langkah itu dinilai penting agar para siswa dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang menjadi syarat mutlak pengakuan status pendidikan.

Tak hanya itu, Disdikbud Lampung juga melarang Yayasan Siger Prakarsa Bunda membuka Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 sebelum mengantongi izin resmi pendirian satuan pendidikan.

“Tiga poin ini menjadi dasar kami. Selama belum memenuhi syarat hukum dan administrasi, izin tidak akan diterbitkan,” tegas Thomas.

Keputusan ini sekaligus menutup polemik panjang operasional SMA Siger yang sejak awal menuai sorotan karena menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa legalitas lengkap.(*)