Bupati Waykanan Keluarkan SE Larangan Bantuan Sosial Dengan Logo dan Photo Petaha
WAY KANAN (LAMPUNGINSTA)- Bupati Way Kanan mengeluarkan Surat Edaran, berkaitan dengan semakin maraknya, bantuan sosial yang diberikan ke masyarakat, dengan logo dan photo petaha di kemasan bantuan tersebut.
Surat Edaran dengan No. 045.2/385/4.13-WK/2020, tentang, larangan bantuan sosial Corona virus disease ( Covid 19), digunakan untuk kepentingan politik, yang ditujukan kepada Skeretaris DPRD, Para Kadis, Camat dan kepaa kampung se – Way Kanan. Tertanggal 06 Mei 2020.
Isi suray SE ini diantaranya berbunyi, Pertama. Agar saudara dalam melaksanakan pembagian kegiatan bantuan sosial atau bantuan langsung tunai dana desa kepada masyarakat, terkait dampak virus disease ( Covid 19), baik bersumber dari APBN maupun APBD, tidak mencantumkan nama maupun photo kepala daerah dan wakil kepala daerah ( bupati dan wakil bupati), tetapi cukup mencantumkan logo dan nama pemerintah kabupaten Way Kanan.
Kedua, saat pendistribusian bantuan sosial atau bantuan langsung tunai dana desa tetap dan harus memperhatikan, protokol kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir, serta dapat menghindari pendistribusian bantuan sebagai mana dimaksud pada angka 1 diatas yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan atau kelompok politik tertentu.
Ketiga, melaporkan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat sebagaimana dampak Corona virus disease ( Covid 19) kepada bupati melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Way Kanan. (Kang Dedi).