Site icon lampunginsta.com

Blunder Fatal Pemkot Bandar Lampung: Hibah APBD Mengalir ke SMA Siger Tanpa Izin

Bandar Lampung — Polemik SMA Siger Bandar Lampung berubah menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Klarifikasi Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang semestinya meredam kritik justru menyingkap fakta kunci: dana hibah APBD Kota Bandar Lampung dicairkan ketika SMA Siger belum memiliki izin operasional. Negara membiayai sekolah yang secara hukum belum ada.

Fakta ini mengakhiri spekulasi publik. Persoalan SMA Siger bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pelanggaran prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Uang rakyat disalurkan kepada satuan pendidikan yang belum sah secara yuridis.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan yang tak bisa dihindari: siapa yang memberi legitimasi hukum atas pencairan dana publik kepada lembaga pendidikan ilegal secara administratif?

Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, menyatakan bahwa permohonan izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 baru diajukan pada Desember 2025 ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, lalu diteruskan ke DPMPTSP pada Januari 2026.

Artinya, ketika hibah APBD Tahun Anggaran 2025 dicairkan, SMA Siger belum berstatus sebagai satuan pendidikan formal yang diakui negara.Dalam sistem pendidikan nasional, izin operasional adalah syarat absolut, bukan pelengkap.

Tanpa izin, sekolah tidak diakui, tidak terdaftar dalam Dapodik, dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk menerima intervensi negara—termasuk dana APBD.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya.Masalah menjadi jauh lebih serius ketika ditarik ke ranah keuangan negara. Undang-Undang Keuangan Negara secara eksplisit melarang pengeluaran anggaran tanpa dasar hukum yang sah.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa hibah daerah hanya dapat diberikan kepada penerima yang memiliki legalitas dan aktivitas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Namun dalam kasus SMA Siger, aturan tersebut tampak diabaikan. Yayasan secara terbuka mengakui bahwa dana hibah sebesar Rp350 juta digunakan untuk membiayai operasional sekolah, termasuk gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan kata lain, APBD digunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan formal yang secara hukum belum berhak beroperasi.Ini bukan soal besar atau kecilnya anggaran.

Ini soal prinsip legalitas. Satu rupiah pun dana publik tidak boleh keluar jika objek pembiayaannya tidak sah secara hukum. Klaim transparansi penggunaan dana tidak menghapus cacat mendasar dalam proses pencairan.Klarifikasi yayasan yang membetulkan angka hibah dari Rp700 juta menjadi Rp350 juta justru memperlihatkan upaya pengaburan substansi. Masalah utama bukan angka, melainkan fakta bahwa sejak awal penerima hibah tidak memenuhi syarat legalitas.

Koreksi nominal tidak mengubah status hukum penerima.Lebih problematik lagi, dalam berbagai pernyataan, Ketua Yayasan Siger cenderung melempar tanggung jawab ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Sikap ini mencerminkan penghindaran tanggung jawab moral dan hukum. Sebagai pengelola yayasan, ia tidak dapat bersembunyi di balik proses birokrasi, terlebih ketika mengetahui izin operasional belum terbit.Dalam mekanisme hibah daerah, tanggung jawab tidak berhenti pada penerima.

OPD pengusul, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pejabat penandatangan NPHD memikul kewajiban hukum untuk memastikan penerima hibah memenuhi seluruh persyaratan. Pencairan dana kepada sekolah tanpa izin menandakan kegagalan sistemik dalam fungsi verifikasi dan pengawasan.Alasan misi sosial—menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS)—yang dikemukakan yayasan juga tidak dapat dijadikan tameng pembenaran.

Persoalan ATS adalah isu serius, tetapi negara hukum tidak bekerja berdasarkan niat baik semata. Urgensi sosial tidak pernah menjadi legitimasi untuk melanggar hukum. Jika Pemerintah Kota Bandar Lampung benar-benar ingin menyelesaikan persoalan ATS, seharusnya kebijakan ditempuh melalui jalur yang sah, terukur, dan akuntabel. Bukan dengan membiarkan sekolah beroperasi dalam status abu-abu, lalu menopangnya menggunakan uang rakyat.Kasus SMA Siger menyingkap wajah rapuh tata kelola pendidikan dan keuangan daerah. Negara tidak boleh kalah oleh dalih kemanusiaan yang dipraktikkan dengan cara melanggar hukum. Fakta bahwa APBD dicairkan kepada sekolah yang belum berizin adalah sinyal keras adanya persoalan serius yang menuntut audit, klarifikasi terbuka, dan pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terlibat. (*)-