Site icon lampunginsta.com

BK DPRD Lampung Pastikan Sanksi Terberat Pemberhentian Anggota Dewan

Bandar Lampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memastikan akan merekomendasikan sanksi terberat berupa pemberhentian terhadap salah satu anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan, terkait dugaan tindakan tidak etis mengempeskan ban mobil seorang mahasiswi.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada 19 Januari 2026. Saat itu, seorang mahasiswi datang ke DPRD Provinsi Lampung untuk melakukan wawancara keperluan karya tulis ilmiah.

“Surat mahasiswi tersebut ditujukan langsung kepada Badan Kehormatan, dan kebetulan saya sendiri yang menerima. Sekitar pukul 10.00 WIB saya menerima di ruangan saya dan wawancara selesai sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Surajaya kepada wartawan, usai memimpin Rapat Bersama Anggota BK, Senin (02/02/2026).

Namun, setelah meninggalkan Gedung DPRD, mahasiswi tersebut mendapati ban mobilnya dalam kondisi kempes. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan juga disampaikan langsung kepada BK DPRD melalui pesan WhatsApp keesokan harinya.

“Dia menghubungi saya dan menyampaikan bahwa setelah pulang dari DPRD, ban mobilnya dikempeskan. Lalu yang bersangkutan membuat laporan resmi,” jelas Surajaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BK DPRD Provinsi Lampung langsung melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan. Mulai dari klarifikasi terhadap pelapor, pemanggilan saksi, hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Hari ini laporan sudah kita klarifikasi, berita acara pemeriksaan sudah kita buat. Kita juga memanggil saksi dari Satpol PP dan pihak lain untuk melengkapi keterangan-keterangan,” tegasnya.

Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan awal, BK DPRD menyimpulkan bahwa tindakan pengempesan ban mobil tersebut benar dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR.

“Sudah sangat jelas, ban tersebut dikempeskan oleh salah satu anggota DPRD kita, inisial AR dari Fraksi PDIP,” ungkap Surajaya.

Dalam keterangannya kepada BK, terlapor disebut mengakui perbuatannya dengan alasan panik karena kondisi keluarga yang sedang sakit.

“Keterangan korban menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengaku terburu-buru karena ada keluarganya yang sakit, sehingga melakukan tindakan tersebut,” kata Surajaya.

Meski demikian, BK DPRD menilai tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran kode etik berat yang mencederai marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
Tahapan selanjutnya, BK DPRD akan menggelar sidang etik, sekaligus melengkapi kajian kode etik dengan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah konsultasi dari Kemendagri, kita akan memanggil terlapor untuk sidang. Hasil sidang itulah yang menjadi dasar rekomendasi,” ujarnya.

Surajaya menegaskan bahwa kewenangan BK DPRD sebatas memberikan rekomendasi sanksi, sedangkan eksekusi akhir berada di tangan partai politik.

“Perlu saya tegaskan, BK hanya memberikan rekomendasi. Rekomendasi terberat yang akan kita sampaikan adalah pemberhentian. Tembusannya akan kita sampaikan ke partai yang bersangkutan. Eksekusi ada di partai,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan perilaku tidak pantas seorang wakil rakyat terhadap masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa. (*)