Site icon lampunginsta.com

Banjir Bandar Lampung Sebagai Kejahatan Ekologis Akibat Kegagalan Tata Ruang

BANDAR LAMPUNG- WALHI menilai banjir Bandar Lampung sebagai kejahatan ekologis akibat kegagalan tata ruang serta alokasi anggaran Rp15 miliar yang dinilai salah sasaran.

Bandar Lampung kembali terkepung banjir yang terus berulang dan meresahkan warga pada Selasa (14/4/2026) malam.

Peristiwa ini bukan lagi sekadar persoalan cuaca ekstrem atau curah hujan tinggi, melainkan bukti nyata kegagalan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengelola ruang hidup.

Setiap tahun, masyarakat harus menanggung kerugian ekonomi dan ancaman keselamatan tanpa adanya penyelesaian pada akar permasalahan.

Sepanjang awal tahun 2026, banjir terus melanda Kota Bandar Lampung dengan puncaknya terjadi pada Maret yang mencapai sedikitnya 47 titik genangan.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa kondisi ini bukan lagi kejadian insidental.

“Kondisi ini menegaskan bahwa banjir bukan lagi kejadian insidental, melainkan krisis ekologis yang terjadi secara sistematis dan terus berulang,” ujar Irfan dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026) pagi.

Ia melihat pemerintah seolah kehilangan kesadaran untuk melakukan penanggulangan secara serius meski memiliki kemampuan keuangan yang cukup.

Ironisme muncul ketika pemerintah tetap menggunakan pendekatan lama dengan menggelontorkan dana tanpa menyentuh substansi masalah.

Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sekitar Rp15 miliar yang mayoritas habis untuk pembangunan serta normalisasi drainase.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan genangan justru semakin meluas dan dampak sosial ekonomi kian membesar.

Irfan secara tajam mengkritik efektivitas penggunaan dana tersebut. “Anggaran Ada, Tapi Salah Arah,” tegas dia.

Ia menambahkan bahwa pemerintah cenderung menghamburkan uang untuk kegiatan lain, namun terasa sulit mengeluarkan anggaran untuk penanganan banjir yang mendasar.

WALHI juga menyoroti gaya kepemimpinan wali kota yang lebih sering hadir membawa bantuan sembako saat banjir terjadi daripada fokus pada upaya pencegahan.

Pendekatan teknis seperti perbaikan drainase hanya menjadi solusi semu jika pemerintah mengabaikan perbaikan tata ruang dan penyediaan ruang terbuka hijau.

WALHI mencatat pemerintah secara sadar membiarkan alih fungsi kawasan resapan air menjadi area komersial dan permukiman.

Selain itu, perusakan wilayah perbukitan di hulu yang berfungsi sebagai penyangga kota terus berlangsung tanpa kontrol yang ketat.

Krisis ini merupakan bencana ekologis yang lahir dari keputusan politik dan kebijakan pembangunan yang eksploitatif.

Kegagalan sistem tata ruang dan lemahnya penegakan hukum lingkungan membuat investasi lebih diutamakan daripada keselamatan warga.

Irfan menekankan bahwa pemerintah tidak boleh lagi berdalih banjir adalah bencana alam karena situasi ini merupakan bencana yang diproduksi oleh kebijakan yang salah.

Sebagai langkah nyata, WALHI Lampung mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh izin pembangunan di kawasan resapan air dan perbukitan.

Anggaran proyek infrastruktur yang tidak efektif harus segera dialihkan untuk pemulihan lingkungan hidup dan normalisasi fungsi sungai.

Pemerintah juga wajib menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk korporasi dan aktor politik yang terlibat.

Pemenuhan hak warga atas lingkungan yang aman merupakan kewajiban negara yang tidak boleh ditawar lagi.(*)