Akademisi Unila: Hibah ke Kejati Sah, tetapi Prioritas Anggaran Harus Dikawal
Bandarlampung — Polemik hibah Rp35 miliar dari APBD Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terus memantik perhatian publik. Kali ini, Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung sekaligus pengamat kebijakan publik, Drs. R. Sigit Krisbintoro, M.I.P., menegaskan bahwa dari sisi regulasi, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberikan bantuan kepada instansi vertikal. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mengedepankan skala prioritas anggaran, transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurut Sigit, pemberian hibah kepada instansi vertikal memiliki dasar hukum sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Tujuannya adalah memperkuat pelayanan publik sekaligus membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal di daerah.
“Secara regulasi, bantuan Pemerintah Provinsi Lampung kepada instansi vertikal diperbolehkan sepanjang sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Permendagri, dalam rangka menunjang pelayanan publik dan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini juga untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal di daerah,” ujar Sigit, Senin (30/8/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan agar pemberian hibah tidak menimbulkan persoalan etika maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan fungsi masing-masing lembaga.
“Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan fungsi lembaga. Independensi setiap institusi harus tetap terjaga,” tegasnya.
Sigit juga menilai penggunaan APBD harus tetap berpijak pada kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat. Menurutnya, anggaran daerah pada akhirnya harus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Penggunaan keuangan APBD harus tetap terfokus pada skala prioritas dalam menunjang perekonomian masyarakat. Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik,” katanya.
Dalam konteks itu, ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap proses penganggaran, sekaligus meminta pemerintah provinsi memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai urgensi pemberian hibah tersebut.
“Sekarang tinggal bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penganggaran agar anggaran benar-benar dimaksimalkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, Pemprov juga perlu mengkomunikasikan kepada masyarakat mengapa hibah kepada instansi vertikal itu penting bagi peningkatan pelayanan publik di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menambah perspektif dalam perdebatan mengenai hibah Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebelumnya, sejumlah akademisi dan pengamat telah menilai bahwa persoalan utama bukan semata legalitas pemberian hibah, melainkan ketepatan prioritas penggunaan APBD, transparansi kebijakan, serta akuntabilitas kepada publik. (*).

