Alibi Kuota Overload, SMP 29 Merelokasi 25 Siswa Biling
BANDAR LAMPUNG (LAMPUNGINSTA) – Sebanyak 25 Calon siswa yang dinyatakan lulus Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi bina lingkungan atau biling, di SMP Negeri 29 Kecamatan Sukarame relokasi sepihak ke SMP Negeri 36 Bandarlampung, relokasi dilakukan jauh di luar zonasi dan pasca mereka telah melakukan daftar ulang serta melakukan pengukuran baju seragam, hal ini dikatakan Umawahsato Salah satu orangtua siswa, dikediamannya Jumat (12/7). .
Umawahsato menerangkan, mengaku kecewa dengan keputusan pemindahan putrinya dari SMP Negeri 29 ke SMP Negeri 36, yang mana jarak antara sekolah SMP 29 dengan jarak sekolah SMP 36 lebih jauh.
“Ini kan aneh, setelah dinyatakan lulus dan mendaftar ulang bahkan telah mengukur baju, mendadak kami dipindahkan ke SMPN 36 yang jauh dari zonasi, Saya tinggal di jalan Pulau Buru Gang Balam No 11, atas pemindahan putri saya ini, otomatis jarak sekolah jadi lebih jauh,” terangnya Umawahato Jumat.
Umawahsato menambahkan, mengaku kewalahan bila mengantar putri keduanya tersebut ke sekolah yang lebih jauh.
“Untuk antar jemput anak dengan menggunakan transportasi online, saya tidak sanggup. Saya hanya buruh,” katanya.
Pemindahan putrinya ke SMP Negeri 36 juga terkesan ditutupi, karena dalam surat undangan yang dilayangkan pihak sekolah hanya perihal silaturahmi, pemindahan ini berdampak pada sang putri, yang enggan bersekolah.
Berdasarkan peraturan Mendikbud Nomor 20 Tahun 2019, tentang PPDB, pasal 14 ayat 4, penyaluran kelebihan calon peserta didik dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil seleksi PPDB.
Dan pada pasal 27 ayat 2 disebutkan, PPDB dengan mekanisme luring untuk menentukan daya tampung terakhir dari sisa kuota.
Siswa dengan jarak yang sama antara tempat tinggal dan sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian sekolah lebih tinggi.
Ditempat terpisah, Kepala SMPN 29 Bandar Lampung Astuti, membantah atas sangkaan tak transparan tersebut pada sekolah tempat ia memimpin, Kuota PPDB di sekolah SMP Negeri 29 hanya menyediakan 11 rombongan belajar per rombel 31 siswa maksimal sesuai ketentuan dapodik.
“Dikarena kuota biling 132 sudah overload dari hasil rapat MKKS kelebihan direlokasi ke SMPN 36 untuk pemerataan,” hal ini dikatakan Astuti Diruang kerjanya Jumat (12/7).
Disinggung masalah perencanaan PPDB mengapa kuota biling berlebih Astuti menjelaskan, itu telah sesuai arahan Walikota Bandarlampung dilarang menolak siswa biling yang masuk zonasi.
“Sudah diberikan arahan dan pemahaman kepada wali murid, terkait pemindahan calon siswa biling dari SMP 29 ke SMP 36, pada Sabtu (6/7) lalu,” jelas Astuti. (Ton)