3 Oknum Polisi Belum Ditindak, IPW Desak Kapolda Lampung Tuntaskan Kasus Salah Tangkap
BANDARLAMPUNG (LAMPUNGINSTA)- Laporan Juni Wahyu Setiawan warga Jl Negara Yukum Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, korban salah tangkap yang dilakukan 3 oknum Polisi Reskrim Polres Lampung Utara, hingga kini belum ada tindakan tegas.
Menurut Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta
S Pane, bahwa kasus salah tangkap yang dilakukan
polisi selalu berulang. Dalam kasus Juni Wahyu,
semestinya polisi/Buser memiliki refrensi dan
pertimbangan lain. Tapi jika dia tidak melapor ke
polisi, wajar Buser mencurigainya. Namun, sesuai
asas praduga tak bersalah, Buser tetap tidak boleh
bersikap sewenang senang, apalagi menyiksanya.
“Dalam kasus ini, korban sudah melaporkan tiga
anggota Buser yang diduga sewenang-wenang itu ke
Propam Polda. IPW mendesak Kapolda menjadikan kasus
dugaan salah tangkap ini sebagai priroritas agar
bisa segera dituntaskan. Jika ketiga anggota Buser
itu bersalah harus ditindak tegas dan ditahan.
Sebaliknya, jika pelapor memang bersalah harus
diproses secara hukum. Dalam menyikapi kasus ini,
Kapolres jangan bersikap lebay tapi tetap
profesional dan independen serta bisa tetap
mengedepankan asas Promoter,” ungkap Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, saat dihubungi Senin (18/11) kemarin.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Propam Polres
Lampung Utara, IPDA Abraham, saat dkonfirmasi
melalui via telpon tidak bisa memberikan jawaban.
“Maaf saya tidak bisa menjawab,” singkatnya.
Sebelumnya Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K meradang terkait adanya pemberitaan Salah Prosedur Penangkapan oleh Resmob Polres Lampung Utara terhadap korban Juni Wahyu Setiawan warga Jl Negara Yukum Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Hal ini diungkapkan AKBP Budiman melalui WhatsaPP, Minggu (1/9) kemarin. Menurutnya bahwa penentu salah benar itu adalah hakim bukan media. Berfikirlah efeknya dari tulisan ini bagi Kepolisian dan Masyarakat. Apa dasarnya berjudul buser salah
tangkap?.
“Semoga Allah SWT menunjukkan kebenaran yang sejati hanya Allah tempat saya mengadu. Allah lah penguasa langit dan bumi. Jika niatnya baik silahkan
keatasannya buser bisa Kasat bisa Kapolres, lha ini
ke media, kasihan masyarakat, kasian keluarga buser.
Penentu salah benar itu hakim di Pengadilan,
masyaallah teganya,” ucap percakapan Kapolres
Lampung Utara dengan wartawan Medinas Lampung.
Dikatakannya, Kasihan masyarakat yang banyak belum
tuntas laporannya karena buser masih padat
pekerjaannya. “Semoga Allah segera memberikan
hidayah bagi penulis dan setiap perbuatan harus ada
manfaatnya yang positif,” terang AKBP Budiman.
Diberitakan sebelumnya bahwa Nasib apes menimpa Juni Wahyu Setiawan, setelah kehilangan motor beat BE 2875 ID, pada Jumat (23/8) sekitar pukul 08.00 WIB,
dan motor korban digunakan untuk mencuri oleh orang yang belum diketahui identitasnya, lalu korban Juni menjadi sasaran penangkapan Polisi.
Akibat perbuatan sewenang-wenang 3 oknum Resmob
Polres Lampung Utara, korban melaporkan kejadian
tersebut ke Propam Polda Lampung atas dugaan salah prosedur penangkapan serta Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung atas dugaan penganiayaan.
Dari ketiga oknum polisi tersebut dua orang
diantaranya bernama Abizar dan Putu. Dari ketiga
oknum tersebut satu diantaranya ada yang membuang tembakan saat akan membawa korban Juni naik keatas mobil. (SANDRA/JUN)