Dua Pijat Refleksi di Bandar Lampung Tunggak Pajak Hingga Rp400 Juta
BANDARLAMPUNG (LAMPUNGINSTA)- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, masih memburu wajib pajak di sejumlah tempat usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Pasalnya, hingga saat ini masih ada usaha pijat refleksi yang menunggak pajak sejak Januari 2019, yaitu Zen Reflexology dengan jumlah kewajiban Rp192.723.673 dan Fusion Reflexology Rp221.099.796.
Akibat tunggakan pajak dua usaha pijat refleksi tersebut, lebih dari Rp400 juta tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah. Bahkan, Zen Reflexology diduga sengaja tidak memfungsikan alat pencatat transaksi usaha wajib pajak (tapping box) sejak Juli 2019.
Padahal, sesuai Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Tempat Usaha Jenis Pijat Refleksi dikenakan pajak sebesar 35% dari total pendapatan.
Saat lampunginsta.com mencoba mengkonfirmasi manajemen Zen Reflexology yang melayani refleksi untuk pria, wanita dan manula, pihak manajemen sedang tidak berada di tempat.
“Mohon maaf, Ibu Meliana baru saja keluar kantor. Kalau kami tidak berwenang memberi keterangan,” jawab salah satu pegawai Zen Reflexology di Jalan Diponegoro No. 109, Telukbetung Utara, saat dihubungi Selasa, 24 September 2019.
Begitu pula pengakuan dari front office Fusion Reflexology, Budi, saat didatangi menyatakan pemilik tempat usaha di Jalan Diponegoro Enggal itu sedang tidak di tempat.
“Bos sedang di luar, silahkan tinggalkan nomor kontak saja. Nanti kami hubungi,” tandasnya.
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi, membenarkan adanya tunggakan pajak dari dua tempat usaha refleksi tersebut.
“Benar, dua tempat usaha pijat refleksi itu sejak Januari 2019 belum membayar pajak. Tunggakannya ratusan juta,” katanya.
Yanwardi mengatakan, BPPRD Bandar Lampung telah melayangkan surat tagihan pajak kepada keduanya, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
“Sudah, sudah dua kali kami beri surat peringatan tapi belum digubris,” ucapnya
Jika sampai pekan depan tidak ada itikad baik dari kedua tempat usaha refleksi tersebut, lanjut Yanwardi, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan ketiga. Selanjutnya, Pemerintah Kota akan melakukan penyegelan jika tidak ada tanggapan lagi.
“Jika nanti tidak ada itikad baik juga, kami terpaksa menyegel dua tempat usaha tersebut,” pungkasnya. (*)