Benih Lobster Ilegal Dari Pulau Jawa Digagalkan Kepolisian Lamsel

LAMPUNG SELATAN (LAMPUNGINSTA)– Kepolisian Resort Lampung Selatan merilis penangkapan benih Lobster ilegal di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (28/08/19).

Sebanyak 12 buah steropom warna putih yang berisi benih Lobster dari dalam mobil Daihatsu Terios dengan Nopol F 1308 AB, diamankan di Rest Area JTTS KM. 87 Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan

Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, menjelaskan bahwa pelaku dari pulau Jawa yang diseberangkan melalui Pelabuhan ASDP Indonesia Ferry Bakauheni.

“Pelaku telah melakukan, pengangkutan benih Lobster atas perintah dari SW (Buron_red) dengan upah Rp. 700.000, dimana benih lobster serta kendaraan Daihatsu Terios warna putih F 1308 AB tersebut diterima dari Sdr. B. (Buron_red) di Jalan Tol Trans sumatera KM. 87 yang kemudian akan dibawa ke daerah Menggala kabupaten Tulang Bawang dan perbuatan tersebut sudah dua kali” ungkapnya.

Kronologi kejadian yakni pada hari Selasa, (27/08/19) sekira pukul 17.20 WIB. Satreskrim Polres Lamsel dan Unit Reskrim KSKP Bakauheni mendapatkan informasi adanya pengangkutan Benih lobster di Jalan Tol Trans sumatera KM. 87 Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Petugas menemukan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih F 1308 AB yang sedang berhenti di Res area KM 87 yang dikendarai oleh tersangka FI. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan benar ditemukan 12 steropom warna putih.

Setelah dibuka didalam tiap-tiap steropom berisi benih lobster dengan jumlah seluruhnya 83.198 dari hasil keterangan bahwa perintah mengangkut dari SW, dimana benih lobster tersebut akan dibawa menuju ke daerah Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Selanjutnya ganti Kurir sesuai dengan petunjuk dari W, melalui telfon dengan tujuan Jambi, barang bukti berikut tersangka di Bawa ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan Penyelidikan dan penyidikan Iebih Lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona mengungkapkan bahwa tapsiran harga benih lobster tersebut mencapai belasan milyar. “Ditapsir sebanyak dua belas milyar delapan ratus Sembilan juta delapan ratus Iima puluh ribu rupiah” terangnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 88 JO Pasal 16 UU No. 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 1,5 Milyar. (ivan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *