Distanbunhut Kota Bandarlampung Salah Gunakan Aset Pemerintah Daerah
BANDARLAMPUNG (LAMPUNGINSTA)- Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbunhut) kota Bandarlampung, syarat penyalahgunaan kewenangan atas pembangunan taman di SMAN 10 Bandarlampung. Lantaran menggunakan aset kota Bandarlampung.
Kepala SMAN 10 Bandarlampung Neng Rosiyati, S.Pd, MM mengungkapkan, taman yang tengah dibangun di sekolahnya tersebut merupakan bantuan dari Distan Bandarlampung.
“Kita mendapatkan bantuan dari Dinas Pertanian Bandarlampung atas usulan proposal yang kita ajukan melalui siswa yang orang tuanya merupakan salah satu tenaga kerja di dinas tersebut,” katanya, Kamis (15/8).
Neng mengatakan, ada pun jenis bantuan yang diberikan Distan Bandarlampung, berupa pengadaan tanaman, pekerja TKS Distan, maupun pupuk. “Iya kita diberi bunga tanaman, pupuk, sekaligus yang mengerjakan pembuatan taman dari dinas terkait,” akunya.
Di sisi lain, Veni Devialesti selaku Kepala Bidang Pertamanan Distan Bandarlampung membenarkan hal tersebut. Ada pun siswa yang mengajukan permohonan bantuan pengadaan taman, melalui surat kepada pihaknya merupakan anak Kepala Distan Bandarlampung, Agustini.
Bantuan tersebut, katanya, bukanlah program khusus yang mereka kerjakan, hanya sebatas memenuhi permintaan dari surat yang mereka terima. “Sebenarnya bukan program. Jadi begini. Merekakan mengajukan surat ke dinas, karena kita ada tanaman jadi kita bantu. Penaman itu sebenarnya bisa dilakukan di mana saja, khsususnya diprotokol misalnya. Tiba-tiba ada surat masuk dari kecamatan, kalau kita bisa, kita bantu kita adakan,” jelasnya.
Namun, terkait hal tersebut, M Yusuf Erdiyansyah Putra, anggota DPRD Bandarlampung menilai, bahwa hal tersebut telah menyalahi kewenangan dan tidak ada kesesuaian antara program yang diajukan.
Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian negara, karena pengadaan aset negara tersebut tidak sesuai dengan keperuntukan. Seharusnya tanaman Distan Bandarlampung diperuntukan bagi taman-taman kota.
“Secara aturan dan wewenang itu telah menyalahi aturan. Apa lagi tanaman-tanaman tersebut masuk dalam APBD. Selain itu, peruntukannya bukan untuk sekolah, apa lagi SMA yang ranahnya milik provinsi,” ujarnya, Jumat (16/8).
Sehingga, dirinya menegaskan, hal tersebut telah menyalahi aturan dan kewenangan, selain itu pengadaan tersebut tidak sesuai dengan keperuntukannya berdasarkan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh dinas terkait.
“Seharusnya, tanaman-tanaman hias itu alokasinya diperuntukan untuk taman-taman kota. Apa lagi ini diberikan ke provinsi, ini sudah jelas-jelas salah. Mungkin niatnya bagus, tapi ini sama saja memanfaatkan wewenang,” tegasnya. (ton)