Polresta Metro Jaring 78 Pelanggaran Lalulintas

Metro (LAMPUNGINSTA)- Kepolisian Resort Kota Metro, dalam mencegah dan mengantisipasi kejahatan curat,curas dan curanmor (C3) khususnya Satuan Polisi Lalulintas  selalu melakukan Operasi Rutin dijalan Raya, selain melakukan Patroli dan ketertipan kelengkapan berkendaraan.

Seperti operasi Razia yang dilakukan pada hari jum’at (9/8) berlokasi di Jalan Protokol Jendral Soedirman kota metro, Satuan Lalulintas berhasil menjaring 78 pelanggaran pengendara, termasuk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Kepala Satuan Lalulintas Polres Kota Metro, AKP ” Muliawati Nurtya Kusnadi ” menjelaskan, Operasi Giat 21 K2YD (Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan ) ini bertujuan mencegah C3, serta mengkampanyekan Tertib berlalulintas dijalan Raya.

Dalam Operasi Razia Lalin ini, diamankan 7 Unit kendaraan Roda dua, karna pengendara tidak dapat menunjukan Surat  Tanda  Kendaraannya sehingga Kendaraan mereka dibawa ke Ma Polres.

Kendaran tersebut dapat diambil dengan membawa Surat Tanda Kendaraan, serta kelengkapan kelengkapan lainnya.
Kita takutkan kendaraan mereka itu hasil dari tindak kejahatan, lanjutnya.

Akp Muliawati, berharap dengan melalui Kegiatan Operasi Rutin ini, dapat tercipta situasi yang Kondusif, Tetib berlalulintas,
Serta menekan angka kecelakaan dan Bebas dari Gangguan Kam Tib Mas diwilayah Hukum Polres Kota Metro ujarnya.  ( Glenk )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *