Dishud Bandarlampung Akan Tertibkan Parkir Liar Lingkungan Sekolah

BANDARLAMPUNG (LAMPUNGINSTA) – Dinas Perhubungan (Dishud) Bandarlampung akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait maraknya siswa membawa kendaraan dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

Kepala Dishud Bandarlampung Ahmad Husna mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak sekolah untuk melakukan pembinaan kepada siswa yang masih membawa kendaraan ke sekolah dan memarkirkan kendaraannya sembarangan.

“Kalau mereka siswa, akan segera kami koordinasikan dengan pihak sekolah. Sedangkan bila kendaraan yang menyebabkan kemacetan karena penjemputan maka akan dikomunikasikan kepada orangtua siswa, agar tidak mengganggu lalulintas,” katanya Senin (5/8).

Terkait usulan beberapa sekolah yang meminta Dishub memasang rambu-rambu dilarang parkir di sekitar sekolah, pihaknya berjanji akan segera mengecek ke lokasi dan memasang rambu-rambu.

“Kita akan lihat dulu kondisinya, masalah terkait parkir ini disebabkan oleh siswa atau penjemput. Kalau siswa maka tanggung jawabnya bersama-sama dengan pihak sekolah. Apakah sekolah telah menerapkan larangan membewa kendaraan atau belum,” ujarnya.

Sedangkan, bila disebabkan oleh pengendara umum, tanggung jawabnya mutlak ditindaklanjuti oleh Disbud. Namun, bila disebabkan oleh orangtua yang menjemput, tanggung jawab bersama-sama dengan pihak sekolah. “Perlu ada sosialisasi,” ujarnya.

Menurut keterangan Kepala SMPN 23 Bandarlampung Drs. Irwan Qalbi, MPd, pihaknya telah melakukan upaya komunikasi dengan para pedagang yang menjadi juru parkir di lokasi tersebut, dihimbau agar tidak memarkirkan kendaraan di tepi jalan.

Menurutnya, kendaraan yang sering parkir di lokasi tersebut, merupakan kendaraan siswa dari sekolah lain yang berada disekitaran sekolah. “Kami melarang siswa membawa kendaraan, tentu tidak boleh ada siswa yang membawa kendaraan,” katanya.(rl/ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *