Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati

Oleh: Deni Kurniawan
(Dewan Pakar IJP Lampung)

Dunia birokrasi di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung merilis konten di media sosial yang mengkritisi pemberian hibah Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung senilai Rp35 miliar. Nilai hibah yang cukup besar itu memantik perdebatan publik mengenai arah dan prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagi IJP Lampung, persoalan ini bukan sekadar soal legalitas hibah, melainkan tentang keberpihakan anggaran kepada masyarakat. Di tengah berbagai persoalan ekonomi yang masih dihadapi warga, alokasi dana puluhan miliar rupiah dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai skala prioritas pemerintah daerah.
Lampung merupakan salah satu daerah yang perekonomiannya masih ditopang oleh sektor pertanian. Jutaan masyarakat menggantungkan hidup pada hasil sawah, kebun, peternakan, dan perikanan. Namun hingga kini, petani masih menghadapi persoalan klasik berupa mahalnya biaya produksi, keterbatasan alat dan mesin pertanian, fluktuasi harga komoditas, serta lemahnya posisi tawar ketika musim panen tiba.

Di sisi lain, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih berjuang memulihkan usaha. Banyak di antaranya menghadapi keterbatasan modal, penurunan daya beli masyarakat, hingga beban pinjaman usaha yang belum sepenuhnya terselesaikan. Padahal sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar setelah sektor pertanian.

Kelompok buruh pun menghadapi tantangan tersendiri. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah perusahaan telah menambah kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan lapangan kerja. Meskipun hingga saat ini belum terdapat publikasi resmi mengenai total jumlah buruh yang terkena PHK di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2026, persoalan ketenagakerjaan tetap menjadi perhatian serius.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2026 berada di angka 3,95 persen. Dengan jumlah angkatan kerja sekitar 5,12 juta orang, masih terdapat ratusan ribu penduduk usia kerja yang belum memperoleh pekerjaan.

Pada saat yang sama, sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan kontribusi sekitar 44,03 persen terhadap total tenaga kerja di Lampung.
Melihat kondisi tersebut, kritik IJP Lampung memunculkan pertanyaan mendasar: apakah alokasi hibah sebesar Rp35 miliar telah mencerminkan kebutuhan masyarakat yang paling mendesak?

Perdebatan mengenai hibah tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari peran DPRD Provinsi Lampung. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, DPRD memiliki fungsi penganggaran (budgeting) bersama pemerintah daerah dalam membahas, mengevaluasi, hingga menyetujui APBD. Dengan demikian, apabila alokasi hibah kepada Kejaksaan Tinggi Lampung telah masuk dalam APBD dan direalisasikan melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
Artinya, tanggung jawab politik terhadap kebijakan anggaran tersebut tidak hanya berada pada pihak eksekutif, tetapi juga melekat pada lembaga legislatif yang memiliki kewenangan menyetujui postur APBD. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, DPRD bukan sekadar lembaga pengawas, tetapi juga mitra pemerintah dalam menentukan prioritas penggunaan uang rakyat.

Secara hukum, pemberian hibah kepada instansi vertikal memang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar hukum yang jelas, mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tercantum dalam dokumen APBD. Namun legalitas tidak selalu mengakhiri perdebatan. Ruang kritik tetap terbuka ketika masyarakat mempertanyakan apakah suatu kebijakan sudah mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan terhadap kebutuhan publik.

Nilai Rp35 miliar bukanlah angka yang kecil. Dengan besaran anggaran tersebut, pemerintah daerah secara teoritis dapat membiayai berbagai program yang langsung menyentuh masyarakat, mulai dari bantuan alat dan mesin pertanian, penguatan modal UMKM, pembangunan infrastruktur desa, peningkatan kualitas layanan kesehatan, hingga program pelatihan dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat yang belum bekerja.

Di sinilah kritik IJP Lampung menemukan relevansinya. Komunitas jurnalis tersebut memandang bahwa APBD semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat, terutama ketika masih banyak petani yang membutuhkan dukungan, pelaku UMKM yang berjuang mempertahankan usahanya, serta masyarakat usia produktif yang belum memperoleh pekerjaan.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan anggaran merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik. Media massa dan organisasi profesi memiliki fungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD juga memiliki ruang untuk menjelaskan kepada publik mengenai latar belakang, urgensi, tujuan, serta manfaat hibah tersebut.

Penjelasan yang terbuka akan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alasan kebijakan itu diambil sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.

Polemik hibah Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung bukan sekadar persoalan nominal anggaran. Perdebatan ini menjadi cermin bagaimana pemerintah dan DPRD menetapkan skala prioritas pembangunan, mengelola uang rakyat, serta menjawab harapan masyarakat yang masih bergulat dengan persoalan pertanian, lapangan kerja, dan pemulihan ekonomi. Di tengah keterbatasan fiskal, setiap rupiah APBD akan selalu diuji oleh satu pertanyaan sederhana: sejauh mana anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Lampung.(*)