Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung pada Kamis (5/3/2026).
Rapat paripurna itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Wakil Wali Kota Dedi Amarullah, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemkot, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.
Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, memimpin langsung jalannya pengambilan keputusan. Saat dimintai persetujuan, seluruh anggota dewan secara serempak menyatakan “setuju” atas penetapan Raperda menjadi Perda.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD, Yunika Indahayati, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, perubahan regulasi ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung pembangunan,” ujar Yunika.
Ia menambahkan, barang milik daerah tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang dapat menunjang pelayanan publik serta memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD berharap regulasi baru ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah di Kota Bandar Lampung, sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Red)
BANDAR LAMPUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung pada Kamis (5/3/2026).
Rapat paripurna itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Wakil Wali Kota Dedi Amarullah, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemkot, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.
Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, memimpin langsung jalannya pengambilan keputusan. Saat dimintai persetujuan, seluruh anggota dewan secara serempak menyatakan “setuju” atas penetapan Raperda menjadi Perda.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD, Yunika Indahayati, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, perubahan regulasi ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung pembangunan,” ujar Yunika.
Ia menambahkan, barang milik daerah tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang dapat menunjang pelayanan publik serta memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD berharap regulasi baru ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah di Kota Bandar Lampung, sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Red)

