Komisi II DPRD Lampung, Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Yang Membuang Limbah di Pesisir Pantai Panjang
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGINSTA- Komisi II DPRD Lampung mendorong pemerintah mencabut izin usaha perusahaan yang membuang limbah di pesisir Pantai Panjang, Bandar Lampung.
Anggota Komisi II DPRD Lampung Ketut Rameo mengaku sudah mendapat laporan dari masyarakat dan nelayan mengenai adanya pencemaran di pesisir pantai Panjang.
Menindaklanjuti laporan itu, Ketut langsung meninjau ke lokasi melihat limbah yang mencemari laut pesisir pantai Panjang.
“Kemudian kami cek bersama-sama, benar adanya limbah hitam mirip oli mencemarinya,” kata Ketut Rameo saat meninjau lokasi pencemaran limbah oli di Panjang Selatan, seperti diberitakan suara.com, Rabu (9/3/2022)
Atas laporan masyarakat dan temuan di lapangan, Ketut mendorong pemerintah mencabut izin perusahaan yang membuang limbah.
Selanjutnya, DPRD Lampung bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, untuk segera menyelidiki limbah tersebut.
“Siapapun yang membuang limbah di laut, baik sengaja atau tidak sengaja, tutup saja izin usahanya. Kami akan koordinasi dengan Pemprov Lampung, untuk menyelidiki pelaku yang membuang limbah,” ujar Ketut Rameo
Sebelumnya, Tim Penyidik Polda Lampung sudah mengambil sampel limbah oli hitam, yang mencemari Perairan Pantai Panjang, Bandar Lampung. Sementara Dinas Lingkungan Hidup Lampung, juga sudah membentuk tim khusus, untuk menyelidiki bersama kasus tersebut. (*)