Pemkot Bandar Lampung Tetap Berlakukan PPKM Level 3

BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan tetap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 meski pemerintah pusat telah mencabut pembatasan tersebut.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjelaskan, meski pemerintah pusat telah mencabut, pemerintah daerah tetap bisa melaksankan PPKM Level 3.

“Ya, tergantung kepala daerah masing-masing. Itu untuk menjaga masyarakat. Jangan sampai covid-19 melanda kita lagi,” ujar Eva usai kegiatan pendidikan dan latihan Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI) Kota Bandar Lampung di Rawalaut Enggal, Selasa (7/12/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya akan sedikit mengubah aturan. Bila sebelumnya angkringan dilarang buka, nanti dibolehkan dengan persyaratan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Tapi untuk penyekatan dalam kota akan tetap dilakukan seperti di Tugu Adipura dan Tugu Lungsir,” jelas Eva.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan kembali ruang isolasi bila nanti ada warga luar daerah yang kedapatan terkena Covid-19.

“Mereka tak boleh masuk ke kota maka kita arahkan ke unila. Jadi, RS Unila itu khusus untuk isolasi bagi yang terpapar, nanti fasilitasnya akan kita penuhi kembali,” kata Eva. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *