DPRD Gelar Paripurna RPJMD 2021-2026 dan KUA-PPAS 2022

WAY KANAN, LAMPUNGINSTA- DPRD Way Kanan menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan 2021-2026 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Bupati H. Raden Adipati Surya dalam sambutannya, Pemerintah daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen yang akan menjadi acuan dalam pembangunan 5 tahun kedepan sekaligus digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” Kata Adipati Kamis (29/7) di gedung DPRD Way Kanan.

Indikator Kinerja Utama dalam Renstra Perangkat Daerah harus saling terkait dalam mendukung pencapaian Indikator Kinerja Kepala Daerah dalam RPJMD, Indikator Kinerja Utama perangkat daerah merupakan ukuran keberhasilan perangkat daerah yang menjadi penilaian SAKIP dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang efisien dan akuntabel.

“RPJMD Kabupaten Way Kanan 2021-2026 merupakan dokumen jangka menengah daerah yang memasuki periode ke empat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Way Kanan tahun 2005-2025, ” Ungkapnya.

Dalam penyusunannya berpedoman terhadap dokumen RPJPD, RPJMN, RPJMD Provinsi Lampung, RTRW dan KLHS.

Hal ini ditopang oleh semakin baiknya angka harapan hidup, angka rata-rata lama sekolah, angka harapan lama sekolah, dan angka pengeluaran perkapita yang disesuaikan.

Untuk kesejahteraan masyarakat juga semakin membaik, hal ini terlihat dari menurunnya angka kemiskinan, yang pada tahun 2016 angka kemiskinan sebesar 14,58% menurun menjadi 12,90% pada tahun 2020.

Dalam hal tata kelola pemerintahan dibidang pengelolaan keuangan telah diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 11 tahun berturut-turut. 

Sedangkan terkait pelayanan publik saat ini sudah berada pada zona hijau dengan Nilai 97,12 berada di peringkat 4 kabupaten seluruh Indonesia dan peringkat 1 se-Sumatera dan kualitas pengawasan APIP pada level 3.

Kedepan kita menghadapi  persoalan dan tantangan yang berat dan kompleks. Covid 19 dengan segala dampak ekonomi dan sosialnya belum berakhir.   Pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah, mengalami penurunan tajam. Pendapatan masyarakat juga menurun.

Sementara untuk  mempertahankan pelayanan publik yang memadai,  kita memerlukan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang cukup besar.  Keterbatasan finansial  dan SDM ini masih akan kita rasakan beberapa tahun kedepan. 

Akibat pandemik covid 19 tersebut telah membuat tekanan berat bagi pelaksanaan  pembangunan di daerah. Berkurangnya pendapatan berasal dana transfer dan kebijakan refocusing serta realokasi anggaran tidak hanya menyebabkan penundaan beberapa agenda pembangunan daerah.

Tetapi perubahan skenario pembangunan  akibat Covid 19  juga berdampak pada kapasitas dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur. 

Akibat pandemik covid 19 tersebut telah membuat tekanan berat bagi pelaksanaan  pembangunan di daerah. Hal ini menjadi tantangan yang harus kita hadapi pada periode RPJMD 2021-2026. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *