Bupati Adipati, Lantik Kepala Kampung Suma Mukti

WAY KANAN, LAMPUNGINSTA- Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya melaksanakan Pelantikan Kepala Kampung Suma Mukti Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan di Balai Kampung Suma Mukti Kecamatan Way Tuba, Rabu ( 28/07/ 2021).

Dalam Sambutannya Bupati, Raden Adipati Surya, menyampaikan , Ucapan Selamat Kepada Ibu Hermi yang dilantik menjadi Kepala Kampung Suma Mukti pada hari ini, yang merupakan hasil pemilihan kepala kampung serentak gelombang ke-III pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu.

“Mudah-mudahan dengan pengalaman yang sebelumnya pernah menjadi Kepala Kampung mampu melaksanakan pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya di kampung Suma Mukti menjadi lebih baik,”jelasnya.

Pada kesempatan itu juga Bupati mengingatkan Kepala Kampung yang baru dilantik agar tidak mengganti perangkat kampung yang ada dengan semau-maunya, terkecuali meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat atau tidak melaksanakan tugas dengan baik lagi sebagai perangkat kampung.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 dimana peraturan bupati merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Saya ingatkan kembali Setiap pergantian perangkat kampung harus di konsultasikan tertulis kepada camat terlebih dahulu apakah diizinkan untuk mengganti atau tidak perangkat tersebut, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan perdata terhadap kepala kampung yang baru dilantik,”ungkapnya.

Selain itu, dirinya mengungkapkan,dengan memberdayakan perangkat kampung yang sudah lama mereka telah berpengalaman, bahkan mungkin telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi, bahkan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa.

Mengingat pelantikan yang dilaksanakan pada pertengahan tahun, maka untuk penjabat kepala kampung agar menyampaikan pertanggungjawaban tahun yang sudah berjalan, baik itu terkait aset kampung, pajak, serta laporan keuangan kepada kepala kampung yang baru.Adipati juga berpesan agar penjabat kepala kampung jangan sampai meninggalkan pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan tanggung jawabnya, sehingga menjadi hambatan bagi kepala kampung untuk menjalankan tugas. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *