Pemkot Bandarlampung Akan Laksanakan PPKM Dua Minggu Kedepan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGINSTA-  Pemerintah pusat kembali memperpanjang dan memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Berbasis Mikro pada lima provinsi diantaranya Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021.

PPKM dan PPKM di benarkan oleh Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, mengatakan menerima kebijakan pemerintahan pusat.

“Informasi dari pusat bahwa Provinsi Lampung masuk dalam perluasan PPKM Mikro. Kita siap menerima itu semua. Dan kita masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait proses PPKM-nya,” kata Ahmad Nurizky di Ruang Kerjanya, Selasa (20/4).

Kepala Dinas Kominfo Kota Bandarlampung ini menuturkan Satgas Covid-19 telah melaksanakan tugasnya lebih kurang 1 tahun, dan sebelum adanya PPKM, Wali Kota Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Covid-19, sudah menyampaikan instruksi untuk memperkuat kembali Satgas Covid-19 yang ada di 20 kecamatan dan 126 kelurahan.

“Perintah langsung Kepala Satgas Covid-19 Bunda Eva Dwiana menyampaikan tiap-tiap orang menjadi satgas di rumahnya masing-masing,” tegas dia.

Masyarakat diimbau untuk terus melaksanakan dan disiplin dalam protokol kesehatan Covid-19 dimanapun berada.

“Terutama rekan-rekan yang bertugas di kelurahan dan kecamatan, wajib memberikan edukasi dan teguran kepada warga dalam menerapkan protokol kesehatan untuk Bandarlampung kembali ke zona hijau,” pungkas dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *