Putus Penyebaran Corona, Masuk Bandarlampung Wajib Tunjukan Surat Bebas Covid-19
LAMPUNGINSTA, BANDARLAMPUNG- Menyambut larangan mudik Idul Fitri Tahun 2021, Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung kembali memperketat pintu masuk perbatasan. Penyekatan ini dimulai besok, Rabu (14/4/21).
Berdasarkan keterangan tertulis Jubir Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, bagi pengendara yang hendak masuk Kota Bandarlampung harus menunjukkan bukti hasil negatif covid-19 dengan swab pcr atau rapid antigen kurun waktu 3×24 jam dari waktu keberangkatan.
Bagi pengendara yang tidak dapat membuktikan ketentuan itu akan diminta personel untuk putar balik.
Adapun posko penyekatan sendiri berdiri di 5 titik, yakni: Posko Panjang (Lap. Baruna), Posko Kemiling (Perum BKP), Posko Rajabasa (Gapura Selamat Datang), Posko Sukarame (Polsek Sukarame) dan Posko Lematang (Jl. Ir. Sutami).
Nantinya, posko akan dijaga ketat oleh personel gabungan dari unsur TNI-Polri, Pol PP dan Dishub, yang dibagi menjadi 2 sift sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (*)