Jelang Ramadan 1442 H, Pemkot Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGINSTA- Pemerintah Kota Bandarlampung, menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, untuk menghormati warga muslim yang menjalankan ibadah selama bulan suci itu.

Hal ini berdasarkan surat edaran nomor 800/520/III.20/2021, yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Kamis (8/4).

Ada pun tempat usaha yang ditutup yakni diskotik, bar, pub, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, rumah billiard, hingga arena bola sodok. Penutupan ini juga berlaku diberbagai hotel di Bandar Lampung, terkecuali untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Bulan Suci Ramadan dan malam Raya Idulfitri.

Himbauan juga ditujukan kepada para pemilik usaha rumah makan, restoran, dan cafe untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari. Hal ini dilakukan, untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dengan memakai tirai.

Pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang kepariwisataan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *