Sekda Saipul Wakili Adipati Bupati Way Kanan Buka Rakor Gugus Tugas KLA

WAY KANAN, (LAMPUNGINSTA)- Pada tahun 2019 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada Tahun 2021 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak, dan berharap Kabupaten Way Kanan dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019

Hal tersebut disampaikan Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya melalui Sekdakab setempat, saat membuka Acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, bertempat di Ruang Rapat Utama Setdakab Way Kanan Selasa (16/03/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut, para Asisten, Kepala Dinas, dan Kepala Bagian dan, Kepala Instansi Vertikal terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan juga Camat Blambangan Umpu, Anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak.

Sekdakab Saipul kembali mengatakan, Kebijakan kabupaten/kota layak anak adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah dan dunia usaha dalam rangka memenuhi hak-hak anak yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan melalui Pengarusutamaan Hak-Hak Anak (Puha).

Dengan lahirnya kebijakan kabupaten layak anak diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang anak, kelurahan layak anak, kecamatan dan kabupaten layak anak sebagai pra syarat untuk memastikan bahwa anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi haknya, dan terpenuhi kebutuhan pisik dan psikisnya.jelas sekda Saipul

Hal ini akan terwujud dengan adanya komitmen para anggota Gugus Tugas KLA di Kabupaten Way Kanan untuk mengimplementasikan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA yang ada.jelasnya lagi.

Saipul juga mengharapkan, kepada SKPD/Instansi Vertikal untuk memberikan data-data yang dibutuhkan dalam penginputan serta menunjuk 1 (satu) orang yang bertanggung jawab terhadap data-data tersebut, karena dari informasi dan data yang saudara sampaikan itulah kita melihat sudah sampai sejauh mana kita melakukan upaya-upaya terhadap pemenuhan hak-hak anak. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *