DPRD Way Kanan, Syahkan Raperda APBD 2021, dan Propemperda
WAY KANAN, (LAMPUNGINSTA)- mengesahkan Raperda APBD tahun 2021 dan Propemperda 2021, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (30/11/2020).
Rapat Paripurna tersebut di hadiri, unsur Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan;
Camat se-Kabupaten Way Kanan, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita, dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Way Kanan,
Dalam sambutannya PJ. Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan mengatakan, Sidang Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, berarti proses penyusunan APBD Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2021 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” kata Mulyadi Irsan.
Ditambahkan oleh Mulyadi Irsan kira para Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran dapat melaksanakan seluruh target baik pendapatan dan belanja dengan baik, sehingga kinerja yang tercermin dalam pengelolaan keuangan terukur dan tercapai, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
pengesahan Propemperda tahun 2021, masih kata Mulyadi Irsan yang merupakan juga kegiatan rutin setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD. Oleh karenanya Pemerintahan daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah.
Pengaturan mengenai prosedur atau tata cara pembentukan Produk Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk pembentukan peraturan daerah telah diatur lebih khusus dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018. Mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan. Pembentukan perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan perda yang selanjutnya disebut propemperda.
Propemperda adalah instrumen perencanaan progam pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/ kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah. (RLS).